Foto : Humas Kejagung RI
Kupang, Kriminal.co – Hendra Subrata terpidana kasus percobaan pembunuhan, tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 19.40. Terpidana kembali ke Indonesia setelah hampir genap 10 tahun berstatus buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung RI, Dr. Sunarta, S. H, M. H dalam rilis yang diterima media ini menjelaskan terpidana tiba di Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan pesawat Garuda DK 837 dari Singapura.
“Terpidana tiba di Bandara Soekarno – Hatta pakai pesawat Garuda DK 837 dari Singapura dimana didalam pesawat itu ada DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi,” ujar mantan Kajati NTT ini.
Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 September 2011. Selama ini, Hendra tinggal di Singapura dengan mengganti identitasnya sebagai Endang Rifai.
“Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang pasport di KBRI Singapura,” kata Leonard.
Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis beurpa penjara selama empat tahun penjara kepada Hendra Subrata pada 26 Mei 2009. Ia sempat mengajukan banding, kasasi, hingga dua kali peninjauan kembali atau PK. Namun, semua proses itu berakhir kekalahan.
“Pada saat akan dilaksanakan eksekusi, yang bersangkuta sudah tidak ada tempat semula,” kata Leonard.(che)