Limpah: Anggota Polres Kupang Kota ketika melimpahkan berkas perkara narkoba dengan tersangka, MS, Senin (8/1)
Kupang, kriminal.co – MS, Pilot Lion Air yang ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang saat pesta Narkoba jenis shabu-shabu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Pasalnya, Senin (8/1) aparat Polres Kupang Kota telah melakukan tahap dua berkas perkara dengan tersangka MS, yang telah bertugas selama 27 tahun sebagai seorang pilot.
Pelimpahan tahap dua oleh Polres Kupang Kota dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kupang Kota, Ipda Iptu Goris Leu diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo.
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara itu.
Dijelaskan Henderina, setelah menerima berkas perkara dari tangan penyidik Polres Kupang Kota, JPU segera menyusun dakwaan untuk tersangka untuk dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang untuk disidangkan.
“Iya benar ada pelimpahan berkas perkara kasus Narkoba dengan tersangka MS seorang pilot lion air,”ujarnya.
Ditegaskan Henderina, kemungkinan pekan depan akan dilimpahkan JPU Kejari Kota Kupang ke PN Kelas IA Kupang untuk disidangkan.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota, Iptu, Goris Leu mengaku bahwa berkas dan tersangka telah dilakukan tahap dua sekitar pukul 09:00 wita.
Yehuda Suan kuasa hukum tersangka berharap berkasnya segera dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang untuk disidangkan agar tersangka mendapatkan kepastian hukum.(che)