Foto: Irwan Marloanto ketika di Kejari Kota Kupang, sebelum diantar jaksa, Devis Lele ke Lapas Kupang, Kamis (11/1)
Kupang, kriminal.co – Terpidana Irwan Marloanto dalam kasus kredit macet di Bank BCA senilai Rp 17 miliar, Kamis (11/1) berhasil dieksekusi jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Terpidana berhasil dieksekusi setelah empat (4) bulan terhitung sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018 menghirup udara bebas diluar jeruji besi. Irwan menghirup udara bebas karena putusan kasasi Mahkama Agung (MA) baru diterima jaksa sejak Oktober 2017.lalu.
Kajari Kota Kupang, Winarno yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidum, Henderina Mallo mengaku bahwa terpidana telah dieksekusi setelah menerima putusan MA dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Dijelaskan Jaksa yang akrab disapa Ina ini, setelah menerima putusan tersebut nyatanya terpidana Irwan Marloanto sendiri mendatangi Kejari Kota Kupang pada Kamis (11/1) sekitar pukul 11:00 wita.
“Terpidana datang sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Karena sudah datang maka kami langsung eksekusi,”ungkap Ina.
Lanjut Ina, Irwan Marloanto kemudian langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kupang untuk menjalani masa tahanannya berdasarkan putusan MA.
Ina menambahkan, sesuai putusan kasasi MA yang diterima menjatuhkan vonis terhadap Irwan Marloanto selama 1, 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.(che)