Home Kota Kupang AA Ditahan, Fransisco Sebut Proses Kematian Nurani Keadilan

AA Ditahan, Fransisco Sebut Proses Kematian Nurani Keadilan

218
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Ali Antonius, S. H salah satu pengacara senior di Kota Kupang, Kamis (18/02/2021) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Kejati NTT menetapkan pengacara Antonius Ali (AA) sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati NTT karena disebut sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula.

Kuasa hukum Ali Antonius, Fransisco Bernando Bessi, S. H kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka  AA merupakan wujud matinya proses keadilan secara hukum.

“Dengan penetapan dan penahanan ini, kami dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Kupang, menurut kami meninggalnya proses keadilan secara hukum,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/02/2021).

Menurut Fransisco, penetapan AA sebagai tersangka menandakan tidak adanya hati nurani bagi penegak hukum.

“Karena menurut kami, beliau menjalankan profesi advokat. Kalaupun ada beda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT, itu merupakan hal biasa,” ujarnya.

Dilanjutkan Fransisco, sebagai bagian dari penegak hukum di NTT, pihaknya tetap mendukung proses hukum AA sampai tuntas.

Fransisco kembali menegaskan, penetapan tersangka terhadap AA merupakan proses kematian nurani keadilan.

“Ini sekali lagi. Perlu digarisbawahi, terlepas dari proses yang teman-teman penyidik, kami menghargai dan menghormati. Tetapi kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda,” ujarnya.

Fransisco menambahkan, pihaknya belum menyikapi seperti apa langkah selanjutnya. “Tetapi dalam waktu dekat, kami akan membuat teleconfrens secara tertulis,” pungkasnya.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here