Kupang, Kriminal.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, memutuskan kasus dugaan korupsi aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp. 1, 3 triliun.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini dipimpin majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota Teddy W dan Ibnu Kholiq. Dalam putusan terhadap terdakwa M. Achyar, majelis hakim turut menyebut nama Gories Mere.
Dalam putusan, majelis hakim mengatakan bahwa tanah seluas 30 Ha dirampas untuk negara yang mana didalamnya telah berdiri beberapa bangunan diantaranya Villa Countener milik David Andrew Pratama.
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya mengatakan Gories Mere membeli sebidang tanah dari M. Achyar, padahal M. Achyar sudah mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dibeli oleh Gories Mere, maka disiasati dengan mengganti menggunakan nama David Andrew Pratama dengan menggunakan alas hak atas nama H. Adam Djudje (alm).
Sebelum adanya penerbitan SHM atas nama David Andre Pratama, para pihak menemui terdakwa Agustinus CH. Dulla (Bupati Mabat saat itu), unyuk menanyakan perihal status tanah tersebut. Saat menemui Agus Dulla dijelaskan oleh Made Anom bahwa tanah yang dibeli oleh Gories Mere merupakan tanah diatas lahan Pemda Kabupaten Mabar.
Untuk penerbitan SHM atas tanah yang dibeli oleh Gories Mere, maka terdakwa Caitano Soares menyarankan agar dapat diganti alas haknya menggunakan nama H. Adam Djudje (alm) dan pemohonnya menggunakan nama David Andrew Pratama bukan Gories Mere.
“Bukan lagi permohonan SHM atas nama Gories Mere tetapi nama David Andrew Pratama menggunakan alas hak H. Adam Djudje (alam) dan telah didaftarkan serta telah dikeluarkan gambar ukurnya. Semua itu atas saran terdakwa Caitano Soares,” kata hakim.
Bahkan, pada pertemuan kedua David Andrew Pratama menanyakan kepada terdakwa Agus Dulla (Bupati Mabar, saat itu) terkait ikhwal. Dan, tanah seluas 30 Ha itu dalam putusan dirampas untuk negara termasuk Villa Countener yang berdiri diatas lahan tersebut yang mana villa tersebut milik David Andrew Pratama.(che)