Kupang, Kriminal.co – Kamis (28/2) Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyalagunaan APBD II Kabupataen Manggarai Barat (Mabar) dalam program pengelolaan keragaman budaya untuk sail komodo tahun 2013 senilai Rp 1.171.642.000.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari inspektorat Kabupaten Manggarai Barat. Dalam sidang JPU Kejari Manggarai Barat memghadirkan Ardianus Jehabut dan Yohanes Baptista Mabur sebagai saksi.
Dalam persidangan George Nakmofa selaku kuasa hukum terdakwa Gabriel Kusno mengatakan bahwa saksi ahli dari inspektorat menghitung kerugian negara menggunakan “kaca mata kuda”.
“Minta maaf majelis hakim, para saksi ahli ini menghitung kerugian negara pakai “kaca mata kuda”,” kata George.
Menurutnya, karena inspektorat tidak menghitung barang yang telah diadakan oleh terdakwa dan ahli hanya menghitung sebagiannya saja bukan seluruhnya tidak termasuk barang yang telah ada.
“Bagaimana mungkin barang yang sudah ada dihitung sebagai kerugian negara bahkan yang lainnya yang sudah ada tidak dihitung,” ujar George.
Bukan saja itu, lanjut George, saksi ahli dari inspektorat dianggap tidak layak untuk memberikan keterangan jika perhitungannya demikian maka banyak orang akan dijebloskan dalam penjara.
Mendengar hal itu, kedua saksi mengatakan bahwa jika saat itu terdakwa bisa menunjukan bukti bahwa barang tersebut telah diadakan maka tidak akan dihitung sebagai kerugian negara.
“Seandainya barang tersebut mampu dibuktikan terdakwa bahwa telah ada maka tidak akan dihitung sebagai kerugian negara,”ucap saksi bersama – sama.
Ditegaskan para saksi, terdakwa tidak mampu membuktikan barang yang diadakan saat itu sehingga pihak inspektorat menghitung sebagai kerugian negara.
Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis Prasetyo didampingi dua hakim anggota masing – masing Gustaf Marpaung dan Ali Muhtarom. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa. Turut hadir JPU Kejari Mabar, Salesius Guntur.(che)