Home Kota Kupang Albert Riwu Kore Dipidana, Adi Adoe : Polda NTT Diminta Segera Tuntaskan...

Albert Riwu Kore Dipidana, Adi Adoe : Polda NTT Diminta Segera Tuntaskan Kasusnya

191
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co –  Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan sembilan (9) sertifikat hak milik (SHM) yang hilang.

Pasalnya, sembilan (9) sertifikat hak milik (SHM)  dijaminkan Racmat selaku debitur tertanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp 735.000.000, kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya.

Terhitung, hingga Oktober 2018 hutang Racmat menjadi sebesar Rp 4.750.000.000 dan tercatat sebagai kredit macet dari total plafon sebesar Rp 5.000.000.000.

Demikian penjelaskan Christofel Liyanto didampingi Wilson Liyanto dan penasehat hukum Samuel David Adoe, SH dan Bildat Tonak, SH kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021)

Atas persoalan tersebut, BPR crista Jaya, menjaminkan sertifikat hak milik nomor 368/Kelurahan Oebufu, GS/SU tanggal 10 Juni 2009 nomor 32/Oebufu/2009, seluas 1.986 meter persegi atas nama Rachmat

“Sertifikat itu menjadi jaminan atas pinjaman atas nama Rachmat dan diserahkan kepada notaris Albert Wilson Riwu Kore untuk segera dilakukan pengikatan APHT I, yang nantinya dilanjutkan proses pemecahan berdasarkan surat order pada tanggal 16 Desember 2015, dengan Nomor638/Not-BPR/XII/2015,”ungkap Wilson Liyanto

“Akan tetapi dalam pelaksanaan Notaris Albert Riwu Kore tidak melaksanakan permintaan bank untuk dilakukan pengikatan APHT 1 atas SHM nomor 368/Kelurahan Oebufu tersebut.

“kententuannya Apabila notaris melakukan mengikatan APHT I sesuai dengan permintaan, maka tidak mungkin Rachmat dapat mengambil sertifikat tanah tersebut namun praktek nya sang Notaris secara sepihak memecahkan SHM nomor 368 menjadi 18 SHM,unjarnya

Selanjutnya, BPR crista Jaya, Mengambil 3 SHM, sedangkan sisanya 15 SHM diproses pemasangan APHT I dan kemuduan notaris mengeluarkan Surat Keterangan/covernote tanggal 22 Juni 2016, nomor 18/CN/PPAT/VI/2016, menerangkan bahwa ke 15 SHM tersebut akan dilakukan pemasangan APHT I pada Badan Pertanahan Kota Kupang, selama 90 hari.

Akan tetapi Notaris kembali tidak melakukan permintaan bank untuk kedua kalinya agar dilakukan pemasangan APHT tersebut, kemudian Notaris menyerahkan 4 SHM kepada Rachmat pada tanggal 16 Desember 2016 dan 5 SHM pada tanggal 21 November 2016.

Bahkan Notaris Albert dan staf kantor notaris telah mengakui perbuatannya dengan adanya surat laporan yang dibuat notaris ke BPN Kota Kupang tertanggal 29 September 2017, perihal pemblokiran 9 SHM atas nama Rachmat.

Isi surat menyatakan bahwa SHM-SHM tersebut sebenarnya merupakan jaminan hutang pada BPR Christa Jaya Perdana Kupang akan tetapi atas Kelicikan pemilik SHM (Rachmat) telah memperdayai staf kami (notaris) dengan cara meminjam sementara SHM tersebut untuk kepentingan fotocopy guna arsip pribadinya Akan tetapi setelah ditunggu tidak dikembalikan.Kami telah mencari dan menagihnya tetapi pemilik SHM tersebut tidak pernah mengembalikan lagi oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon bapak (BPN Kota Kupang) memblokir SHM-SHM tersebut baik untuk peralihan hak atau APHT sampai adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak kami (notaris),” ujar Wilson

Sementara Christofel Liyanto menegaskan bahwa sampai dengan saat ini Rachmat masih merupakan debitur macet dan masih memiliki kewajiban hutang pada PT BPR Christa Jaya Perdana Kupang.

Ia menilai kalau Albert Riwu Kore lalai sehingga SHM yang semula diserahkan pihak BPR masih atas nama Rachmat.

Ia mengakui kalau BPR memberi kewenangan kepada Albert untuk order namun justru Albert melakukan pemecahan dan sertifikat diserahkan Albert kepada Rachmat yang merupakan debitur pada BPR Christa Jaya Perdana Kupang.

Kami sudah laporkan Albert secara pidana ke Polda NTT dan kita berharap Polda NTT segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang ada,” imbuhnya

Ia berharap Albert harus mengembalikan sertifikat karena hingga saat ini Rachmat belum melakukan pelunasan hutang ke BPR Christa Jaya Perdana Kupang.

Penasehat hukum Samue David Adoe, SH menegaskan kalau ada orderan dari BPR Christa Jaya Perdana ke Albert selaku notaris untuk menerbitkan APHT atas SHM namun justru sejumlah SHM hilang

Polisi perlu menelusuri hilangnya SHM ini dan kita percayakan proses hukum di Polda NTT serta kita yakin penyidik Polda NTT segera menuntaskan kasus ini,”tegasnya.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here