Soe, kriminal – Kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban, Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta, hampir rampung.
Pasalnya, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah mengantongi sejumlah bukti yang kuat dalam kasus tersebut.
Salah satu bukti yang dimiliki tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS yakni alat bukti berupa aliran dana proyek pembangunan embung senilai Rp 600 juta kepada salah satu oknum pejabat pada salah satu lembaga tinggi di NTT.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTS, Fachrizal kepada wartawan di Kejati NTT, Kamis (19/4).
Ditegaskan Kajari Kabupaten TTS ini, bahwa aliran dana proyek pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS senilai Rp 600 juta dikirim via rekening salah satu oknum pada lembaga tinggi di NTT.
“Kalau soal aliran dana sudah pasti, bahwa penyidik telah mengetahuinya berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi,” terangnya.
Namun bukan saja itu, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS masih kembali mendalami fisik embung di Mnela Lete yang telah dikerjakan oleh salah satu kontraktor tetapi tidak dilakukan hingg 100 persen.
“Sudah ada titik terang dalam kasus itu. Tapi dari penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS harus dalami lagi fisik proyek siapa tahu kerugian negara atau ada temuan lagi,”kata Fachrizal.
Ditegaskannya, dalam kasus itu tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS sudah bisa menetapkan tersangka namun penyidik belum bisa melakukan penetapan sebelum dirampungkan berkas perkara dan pemeriksaan fisik bangunan embung Mnela Lete.
“Bisa saja penetapan tersangka karena sudah jelas tapi perlu didalami lagi soal fisik embung itu,”ungkap Fachrizal.(che)