Home Kota Kupang Andi Pengirim 1000 TKW, Dibekuk Polisi

Andi Pengirim 1000 TKW, Dibekuk Polisi

375
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Buronan kasus dugaan perdagangan manusia (trafficking), Ellyasa Andi Killa yang telah menjual lebih dari 1000 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTT akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Andi ditangkap di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada, Sabtu (6/1) sekitar pukul 14.40 wita. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi.
“Dia ditangkap berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/140/VI/2016 tanggal 22 Juni 2016. Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres TTS sejak 2016 silam,” ujar Iptu Yohanes kepada wartawan, Sabtu (6/1).
Menurut Yohanes, pelaku terlibat dalam kasus trafficking sejak 2013. Pelaku diketahui mengirim korban, Yuliana Kana ke Malaysia. Namun, pada tahun 2015, wanita asal Desa Oof Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tegah Selatan ini dipulangkan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
“Pelaku beberapakali terlibat kasus trafficking namun tidak pernah di proses hingga ke pengadilan. Jaringan pelaku sudah mengirim lebih dari 1000 TKW,” kata Yohanes.
Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap, Boy Moy dalam kasus yang sama. Boy ditangkap di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Kamis, 28 Desember 2017.

Boy merupakan sosok penting di dua perusahaan besar yang ada di NTT yakni PT. Malindo yang saat ini sudah melahirkan embrio perusahan baru di NTT dan PT. Bidar yang pernah disebut-sebut ada kaitannya dengan proses kematian TKW, Dolfina Abuk asal Kabupaten Timor Tengah Utara.

Selain itu, Boy juga mempunyai beberapa transaksi yang cukup menarik dengan tengkulak TKW ilegal agen Malaysia.

“Namanya sering disebut namun tidak pernah tersentuh hukum,” kata Yohanes.

Boy Moy juga telah mengirim korban, Ance Juliana Punuf secara ilegal dan melakukan pemalsuan dokumen korban. Selama tiga tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga, korban tidak dihlgaji dan jatuh sakit hingga saat ini.

 “Pelaku diduga bermain mata dengan oknum  imigrasi di Jakarta Barat sehingga terbitlah paspor korban Ance Juliana  Punuf,” paparnya.

Dalam aksinya, Boy dibekingi seorang agen Jakarta  berinisial  LM. LM juga yang memodali Boy Moy dalam memperjualbelikan anak NTT selama ini.

“Empat pelaku jaringan Boi Moy sudah ditangkap sebelumnya dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” pungkasnya.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here