Home Kabupaten Kupang Aneh, Tanpa Eksepsi Hakim Keluarkan Putusan Sela

Aneh, Tanpa Eksepsi Hakim Keluarkan Putusan Sela

902
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Noven Bulan, merasa ada yang aneh dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Pasalnya, majelis hakim secara tiba-tiba mengeluarkan putusan sela ketika kasus itu sudah dalam tingkat pembuktian yakni pemeriksaan saksi – saksi yang diajukan oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang.

Demikian diungkapkan Noven Bulan selaku JPU Kejari Kabupaten Kupang saat dihubungi media ini, Sabtu (24/11) via hand phone (hp) selulernya.

Ditegaskan Noven, dalam KUHAP tidak diatur dalam tentang hal itu. Dimana kasus sudah dalam proses pembuktian dan pemeriksaan saksi yang ke delapan.

Namun, lanjut Noven, secara tiba-tiba hakim yang menyidangkan perkara itu mengeluarkan putusan sela. Dan anehnya, tambah Noven, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Meriyeta Soruh tanpa mengajukan eksepsi.

“Kami merasa aneh saja dengan hakim. Masa tidak ajukan eksepsi tiba-tiba hakim keluarkan putusan sela atas perkara itu,” ujar Noven.

Atas putusan itu, kata Noven, pihak JPU Kejari Kabupaten Kupang telah mengajukan perlawanan secara hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada, Jumat (23/11).

“Kami sudah ajukan perlawanan secara hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang atas putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Kupang,”tambah Noven.

Untuk diketahui, dalam kasus dana Desa Kuimasi melibatkan dua terdakwa yakni Daud Pandi dan Stefanus Maakh. Sedangkan hakim yang memimpin persidangan itu yakni Prancis Sinaga didampingi hakim anggota Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholiq.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim Prancis Sinaga menegaskan bahwa dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kupang dinilai sangat kabur dan tidak jelas sehingga batal demi hukum. (che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here