Home Kota Kupang Anggota DPRD NTT, Vinsen Pata Pertanyakan Pembelian MTN Rp. 50 Miliar

Anggota DPRD NTT, Vinsen Pata Pertanyakan Pembelian MTN Rp. 50 Miliar

202
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dari Dapil 4, Vinsen Pata, terus angkat bicara mengenai sistim atau standar operasional (SOP) pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Menurutnya, apakah dalam proses pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar, telah dilakukan secara baik atau telah dilakukan sesuai dengan SOP pada Bank NTT oleh managemen Bank NTT.

Dikatakan Vinsen, jika proses atau SOP yang benar telah dilalui dengan cara yang baik dan benar, maka di Tahun 2021 ini tidak terdapat polemik mengenai pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar tersebut.

“Yang menjadi pertanyaannya, apakah proses pembelian MTN telah dilakukan sesuai dengan SOP. Jika, telah dilakukan dengan benar maka saya yakin tidak akan ada polemik seperti ini,” kata Vinsen Pata, Sabtu (11/12/2021)

Patut diduga, lanjut Vinsen, dalam proses pembelian MTN (surat berharga) oleh Bank NTT terdapat unsur kesengajaan sehingga terjadinya kelalaian yang berdampak pada kerugian di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar berdasarkan hasil LHP BPK RI Perwakilan NTT.

Selaku anggota DPRD NTT dari Dapil 4, dirinya mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Direktur Kepatuhan Bank NTT, apakah telah dilakukan secara baik atau tidak.

Menurut Vinsen, jika telah dilakukan dengan baik dan benar maka tidak menimbulkan polemik saat ini. Sehingga, patut diduga bahwa sistem pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan Direktur Kepatuhan Bank NTT tidak dilakukan secara baik sehingga berdampak pada kerugian keuangan pada Bank NTT senilai Rp. 50 miliar berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan NTT 14 Januari 2020 lalu.

Lebih anehnya lagi, lanjut Vinsen, jika proses pengawasan telah dilakukan secara baik oleh OJK dan Direktur Kepatuhan Bank NTT maka dapat diketahui apakah perusahaan PT. SNP ini merupakan perusahaan yang sehat atau tidak.

“Saya duga bahwa proses verifikasi atau study kelayakan perusahaan tidak dilakukan secara baik oleh Direktur Kepatuhan dan tim analis Bank NTT. Bagaimana setelah dilakukan pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar, PT. SNP ini pailit,” tanya Vinsen.

Untuk itu, tambah Vinsen, pihak OJK NTT wajib hukumnya menjelaskan polemik pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar, kepada publik agar diketahui oleh masyarakat luas. Jika tidak dilakukan, maka akan menjadi pertanyaan besar dari masyarakat NTT.

“Seharusnya tim analis lakukan verifikasi terlebih dahulu memgenai PT. SNP dulu. Apakah perusahaan ini sehat atau tidak, apakah perusahaan ini termasuk perusahaan Bonafit atau tidak. Jika dilakukan secara teliti maka tidak mungkin muncul polemik ini,” kata Vinsen.

Ditegaskan Vinsen, dirinya melihat bahwa ini merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak OJK NTT dan managemen Bank NTT khususnya pada Direktur Kepatuhan sehingga terjadi polemik terkait pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar yang menimbulkan kerugian pada Bank NTT senilai Rp. 50 miliar berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan NTT.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here