Home Kota Kupang Aniaya Defran, Polisi Tahan Maks Emanuel Ratu

Aniaya Defran, Polisi Tahan Maks Emanuel Ratu

500
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Polres Kupang Kota kembali menahan Maks Emanuel Ratu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Maks Emanuel Ratu ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Defran Pah pegawai PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby J. Mooy Nafi, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (13/7) mengatakan bahwa saat ini tersangka telah ditahan Polres Kupang Kota.

“Saat ini kami sudah menahan tersangka atas tuduhan kasus penganiayaan terhadap Defran Pah,” kata Bobby.

Dijelaskan Bobby, saat penganiayaan yang dilakukan oleh Maks Emanuel Ratu, tersangka diduga dipengaruhi oleh alkohol.

Menurut Bobby, kasus penganiayaan yang menimpa korban dialaminya dikediaman korban di Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada, Rabu (3/7) lalu.

Dikisahkan Bobby, awalnya korban saat itu sedang mencari alamat untuk mengantarkan barang dari Bandara El Tari Kupang.

Saat itu, korban memarkirkan mobil yang dikendarai didepan rumah pelaku. Namun, korban diminta untuk memindahkan mobil yang diparkir didepan rumah pelaku.

Ketika hendak memindahkan mobil tersebut, secara tiba – tiba korban langsung dianiaya pelaku menggunakan tangannya berulang kali sehingga menyebabkan luka memar pada bagian bibir dan pelipis mata korban.

Dalam pemeriksaan penyidik, lanjutnya, pelaku mengakui segala perbuatannya dan selalu koooperatif.

Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2, 8 tahun penjara.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here