Kupang, kriminal.co – Selasa (9/1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana operasional pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota, Ibnu Kholiq dan Gutaf Marpaung. Terdakwa Wilhelmus Wato Kolah selaku bendahara pengeluaran pada Dinkes Kabupaten Flotim didampingi kuasa hukumnya, Ny. Soruh. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Flotim, Alboin Blegur dan Faizal Karim.
Fransiska dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, mendengarkan keterangan terdakwa serta ahli terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 10 bulan,”tegas hakim Fransiska.
Selain itu, kata hakim, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Ditambahkan Hakim Fransiska, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 124 juta. Ditegaskan hakim pula, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang dan jika itupun tidak mencukupi maka untuk menutup kerugian negara maka akan ditambah dengan.pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3
Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
Usai membacakan putusan, terdakwa Wilhelmus menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal yang sama juga diungkapkan oleh JPU Kejari Flotim, Faizal Karim menyatakan pikir-pikir.(che)