Home Kota Kupang Berkas Dilimpah, Bandar Togel di Kupang Segera Diadili 

Berkas Dilimpah, Bandar Togel di Kupang Segera Diadili 

615
0
SHARE
Foto: Henderina Mallo, S, H. MH
 
Kupang, kriminal.co – Setelah dilakukan tahap II oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT ke Kejati NTT, para tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian togel atau kupon putih Wong Ah Tek (WAT) Cs segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas1A Kupang.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik setelah melengkapi petunjuk jaksa peneliti Kejati NTT dan berkas perkara ditetapkan lengkap dan layak disidangkan di Pengadilan (P-21).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima jaksa peneliti Sarta yang juga selaku Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Bidang Tipidum Kejati NTT.

“Ya benar, sudah pelimpahan tahap dua, dan sudah dilimpahkan juga ke Pengadilan,” kata Sarta kepada wartawan, Rabu (8/8).

Hanya saja tersangka Wong Ah Tek, 72, dan istrinya Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana, 65, tidak ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang karena pertimbangan kemanusiaan serta terkategori lansia dan menderita sakit.

Wong Ah Tek dikenal sebagai bandar besar judi kupon putih di Kota Kupang dan pemilik pusat permainan ketangkasan TSI 88.

Setelah ditangkap dan ditahan, Wong Ah Tek dan istrinya kemudian ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan pertimbangan kemanusiaan.

Saat menangkap pasutri lanjut usia itu, dari tangan NHT polisi mengamankan 8 buku tabungan bank dan 34 kartu kredit atas nama NHT beserta belasan tablet merk Samsung.

Polisi juga menyita dari tangan para tersangka barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 18.453.000.

Sementara dari tangan Ah Tek polisi menyita barang bukti tablet Samsung, alat judi dadu goyang, alat judi bola guling, dan kardus berisikan kartu TSI 88 bertuliskan nominal uang.

Dalam pengungkapan judi KP di Kota Kupang ini, polisi menahan tujuh tersangka, masing-masing Hamid Beleng (HB) alias Aba Hamid, Antonius Zakarias (AZ), Presly Malelak (PM), Diana Apriana Bengu (DAB), Sie Kie (SK) alias Aci, Wong Ah Tek (EAT), dan Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Modus operandi dalam kasus KP ini, yaitu pemain mengirimkan angka dan shio permainan judi kupon putih dengan mengirim SMS ke hanphone para pengecer/loper kemudian para pemasang/pemain melakukan pembayaran secara tunai.

Selanjutnya, para pengecer atau loper meneruskan SMS pasangan angka dan shio tersebut kepada operator pengelola permainan judi dan mengirim uang pasangan tersebut dengan mentranfer via ATM ke beberapa rekening bank penampung milik bandar).

Setelah menerima pasangan angka dan shio dari pengecer/loper, operator pengelola meneruskan pasangan angka dan shio kupon putih ke salah satu situs judi online Singapura melalui laptop.

Uang hadiah kemenangan diberikan oleh bandar kepada para pengecer/pengepul selanjutnya uang hadiah tersebut diberikan oleh para pengecer kepada para pemain secara tunai. Berdasarkan hasil perhitungan sementara diperkirakan omset per hari mencapai Rp 100 juta.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo, S, H. MH mengaku bahwa hingga saat ini JPU Kejari Kota Kupang belum menerima jadwal persidangan untuk para tersangka kasus dugaan tindak pidana togel (kupon putih).
“Kami belum terima jadwal sidangnya dari PN Kelas IA Kupang. Dan, yang jelas bahwa berkasnya sudah kami kirim ke PN Kelas IA Kupang,”sebut jaksa yang akrab disapa Ina ini.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here