Kupang, Kriminal.co – Setelah diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kota Kupang, akhirnya berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap IRF (23) seorang ibu rumah tangga dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini, Hendrik Gie (30) warga RT04/RW02 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang merupakan terdangka yang juga suami dari korban sendiri. Berkas dinyatakan lengkap dan telah diterima Kejari Kota Kupang, Rabu (15/09/2021).
Kapolsek Maulafa AKP. Jery Puling, Rabu (15/09/2021) yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu.
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Kupang untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (bb).
“Ini semua karena campur tangan Tuhan sehingga kasus ini kita tangani dengan baik. Tahanan di sini juga sudah 85 hari,” kata Kapolsek.
Untuk diketahui, aparat Kepolisian Polsek Maulafa Kota Kupang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di RT04/RW02 Kelurahan Oepura, Kota Kupang.
Awalnya, IFR (23) diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi rumahnya pada Senin, 14 Juni lalu. Namun, setelah diselidiki IFR ternyata meninggal dunia karena dibunuh oleh Hendrik Gie, suaminya sendiri.
Tersangkapun langusung diamankan pada Selasa, 22 Juni 2021 lalu oleh anggota Polsek Maulafa di rumahnya yang beralamat di RT04/RW02 Kelurahan Oepura.(che)