Home Kota Kupang Berkas Perkara Pilot Lion Air, Segera Dikirim Ke Jaksa

Berkas Perkara Pilot Lion Air, Segera Dikirim Ke Jaksa

544
0
SHARE
Kupang, kriminal.co – Berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan tersangka, Maesa Soemargo akhirnya dinyatakan lengkap (P21) sejak Selasa (19/12). Namun demikian, tahap dua tersangka dan barang bukti baru akan dilakukan aparat Satres Narkoba Polres Kupang Kota ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang setelah liburan natal dan tahun baru nanti.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Gregorius Leu Saunoah, Sabtu (28/12) mengatakan, berkas tersangka Maesa Soemargo sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas Kejari Kota Kupang.

Namun, kata Gregorius, untuk tahap dua tersangka dan barang bukti baru akan dilakukan setelah liburan natal dan tahun baru nanti. “Berkas memang sudah dinyatakan lengkap. Tapi karena masih liburan natal dan tahun baru, maka tahap dua tersangka dan barang bukti baru akan dilakukan setelah liburan nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka yang juga oknum pilot Lion Air itu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Kupang Kota pada Senin (4/12) lalu sekira pukul 21.10 Wita bertempat di kamar 205, Hotel T-More, Jalan Piet Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Saat ditangkap, Tim Satres Narkoba Polres Kupang Kota menemukan beberapa barang bukti seperti satu buah bong (alat hisap), dua buah korek api gas, setengah paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram, setengah botol miras merek Wisky Black Label, satu buah jarum suntik dan satu buah telepon genggam.

Tak hanya itu saja, dari hasil tes urine, Warga Vila Japos Graha Lestari, M5, Nomor 22, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) ini juga positif mengonsumsi sabu-sabu. Keluarga tersangka juga sempat mengajukan penangguhan penahanan ke Kapolres Kupang Kota namun pengajuan penangguhan penahanan itu masih dipelajari.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here