Foto : Henderina Mallo
Kupang, kriminal.co – MS tersangka dalam kasus dugaan penggunaan Narkotika jenis Shabu-shabu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Pasalnya, Senin (15/1) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka MS yang diamankan Mapolresta Kupang Kota beberapa waktu lalu di T-More Hotel.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, setelah jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara itu lengkap (P-21).
Demikian diungkapkan Kajari Kota Kupang, Winarno yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidum, Henderina Mallo, Senin (15/1).
Dijelaskan Jaksa yang akrab disapa Ina bahwa dalam pelimpahan itu JPU Kejari Kota Kupang melimpahkan berkas perkara, barang bukti berupa shabu-shabu serta tersangka yakni MS yang berprofesi sebagai.Pilot Lion Air.
“Dalam pelimpahan itu JPU Kejari Kota Kupang menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara,”ucap Ina.
Menurut Ina, dalam pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum PN Kelas IA Kupang, Andreas Benu.
Setelah dilimpahkan, lanjut Ina, JPU Kejari Kota Kupang tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Kelas IA Kupang.(che)