Home Kota Kupang Bernadus Sasi, Terpidana Korupsi Dana Desa Fatutasu Dieksekusi

Bernadus Sasi, Terpidana Korupsi Dana Desa Fatutasu Dieksekusi

143
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi dana desa (DD) Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Bernadus Sasi.

Jaksa eksekutor pada Kejari TTU melaksanakan eksekusi terhadap Bernadus Sasi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/PN.KPG tanggal 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : 225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tanggal 12 April 2023.

“Kami sudah eksekusi terpidana korupsi dana desa (DD) fatutasu, Bernadus Sasi,” kata Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Sabtu 29 April 2023.

Dijelaskan Hendrik, eksekusi terhadap terpidana korupsi dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang.

“pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor S.Hendrik Tiip.SH dan dibantu Johandi  Laazar. SH staf Intelijen Kejari TTU terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/PN.KPG tanggal 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : 225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tanggal 12 April 2023,” jelas Hendrik.

Menurut Hendrik, berdasarkan amar putusan majelis hakim, terpidana Bernadus Sasi dihukum dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 bulan.

Selain itu, kata Hendrik, terpidana diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.608.674.035,61.

Dilanjutkan Hendrik, dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here