Kupang, Kriminal.co – Pemeriksaan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (07/12/2020) lalu sempat tertunda.
Sidang pekan lalu ditunda dengan alasan pemeriksaan saksi tidak akan terselesaikan tepat waktu, sehingga ketua majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH, menunda pemeriksaan Hermanus Man sebagai saksi pada besok, Senin (14/12/2020).
Untuk itu, sidang kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa Jonas Salean anggota DPRD NTT, akan kembali digelar besok, Senin (14/12/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sidang yang akan digelar pada, Senin (14/12/2020) itu beragendakan pemeriksaan saksi. Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry C. Franklin, S. H, MH, Hendrik Tiip, S. H, dan Emerensiana Jehamat, S. H menghadirkan Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, menghadirkan dr. Hermanus Man sebagai saksi untuk didengar keterangannya di Pengadilan Tipikor Kupang karena Wakil Walikota Kupang ini juga turut mendapatkan tanah dengan nomor SK Kapling Pem. 596 /631.c/ X/ 2016 tanggal 03 Oktober 2016 dengan luas tanah 600 M2 dengan nilai jual per meter seharga Rp. 3. 316. 067, 61 sedangkan nilai tanah secara keseluruhan mencapai Rp. 1.989. 640. 566, 00.
Infirmasi yang berhasil dihimpun wartawan, Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man bakal menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (14/12/2020) pukul 10: 00 wita, untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) menegaskan bahwa nasib dari ke – 29 pejabat publik yang menerima tanah dari terdakwa Jonas Salean ditentukan berdasarkan hasil persidangan.
Menurut Abdul, jika fakta persidangan menyatakan bahwa ada keterlibatan dari para pejabat publik tersebut, maka dengan sendirinya akan dibawa ke rana hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Ya kalau dalam fakta persidangan ada keterlibatan mereka dalam kasus itu, maka mau tidak mau mereka harus bertanggung jawab juga dalam perkara itu,” tegas Abdul.
Disebutkan Abdul, ke – 29 pejabat publik itu diantaranya Direktur RS. S. K. Lerik, Marsiana Halek, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Hermanus Man (Wakil Walikota Kupang), Christian Baitanu (Wakil Ketua DPRD Kota Kupang), Ketua PN Maumere, Jhon Sine.
Namun, lanjut Abdul, untuk ditetapkan sebagai orang yang turut bertanggung jawab dalam perkara itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT masih menunggu fakta persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang.
Selain ke – 29 pejabat publik itu, tambah Abdul, 11 anggota keluarga dari terdakwa Jonas Salean berpeluang jadi tersangka jika dalam fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan dari 11 penerima tanah yang merupakan anggota keluarga terdakwa Jonas Salean.(che)