Kupang, kriminal.co – Jefri Un Banunaek anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT periode 2014 – 2019, Kamis (25/10) dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Jefri sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada, Selasa (23/10) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS.
Kajari Kabupaten TTS, Fachrizal kepada wartawan, Rabu (24/10) mengaku bahwa tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS telah menjadwalkan pemeriksaan.lanjutan terhadap saksi, Jefri Un Banunaek.
Menurut Kajari Kabupaten TTS, saksi kembali diperiksa karena masih dibutuhkan lagi beberapa keterangan tambahan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete.
“Sebelumnya sudah diperiksa oleh tim penyidik, tapi dijadwalkan lagi untuk periksa lanjutan sebagai saksi pada esok, Kamis (25/10),” kata Fachrizal.
Ditegaskan Kajari Kabupaten TTS, bahwa dalam kasus dugkorupsi pembangunan embung Mnela Lete itu, penyidik telah mengantongi oknum yang dianggap layak untuk dimintai pertanggungjawaban.
Namun, lanjut Fachrizal, untuk mencapai tingkat itu tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.
Sebelumnya diberitakan, Jefri Un Banunaek diperiksa sejak pukul 11:00 wita hingga pukul 16:00 wita. Dalam pemeriksaan Jefri dicerca puluhan pertanyaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS.
“Dia (Jefri Un Banunaek) diperiksa sejak.pukul 11:00 wita hingga pukul 16:00 wita. Dalam.pemeriksaan itu Jefri diberikan puluhan pertanyaan,” kata Kajari Kabupaten TTS, Fachrizal ketika dihubungi media ini, Selasa (23/10) malam.
Untuk saat ini, lanjut Kajari, anggota DPRD NTT ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaankorupsi pembangunan embung Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS.
Ditegaskan Fachrizal, saksi akan kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Kamis (25/10) mendatang. “Hari ini saksi.diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTS, Prima Wibawa,”ungkap Fachrizal.(che)