Ende, kriminal.co – Selasa (27/2) Arnoldus Galus Ratu mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN Ine Pare Nida mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Arnoldus Galus Ratu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Block Grand dari Kementerian Pendidikan tahun 2014 senilai Rp 1, 8 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Ende, Max J. Makola kepada wartawan, Senin (26/2) mengaku bahwa sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, sidang kasus dugaan korupsi dana Block Grand dari Kementerian Pendidikan tahun 2014 senilai Rp 1, 4 miliar untuk SMPN Ine Pare Nida akan digelar pada besok, Selasa (27/2).
Menurut Max, sidang perdana untuk tersangka Arnoldus Galus Ratu pada besok, Selasa (27/2) itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Ende.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, sidang kasus SMPN Ine Pare Nida akan digelar pada besok, Selasa (27/2),” kata Max.
Dijelaskan Max, seharusnya dana senilai Rp 1, 8 miliar dari Kementerian Pendidikan diperuntukan untuk pembangunan SPMN Ine Pare Nida namun nyatanya tersangka tidak melaksanakannya.
Bahkan, kata Max, tersangka menggunakan sebagian besar anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
“Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana block grand untuk pembangunan SPMP Ine Pare Nida tahun 2014 senilai Rp 1, 8 milyar. Tersangka buat pertanggungjawaban fiktif dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,”ujar Max.
Menurut Max, perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ditambahkan Max, dari anggaran Rp 1, 8 milyar dari Kementerian Pendidikan, tersangka menggunakan Rp 244 juta untuk kepentingan pribadi.(che)