Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) tiga perkara dugaan korupsi proyek rehab rumah jabatan Wali Kota Kupang senilai Rp 1, 7 miliar.
Dalam kasus itu, tim penyidik unit Tipikor Polres Kupang Kota tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP perwakilan NTT.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi ketika dihubungi wartawan, via Hand Phone (HP) selulernya, Rabu (11/4).
Pinten mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT selaku pihak yang melakukan PKN terhadap kasus tersebut.
“Kita sudah koordinasi. Informasinya dalam waktu dekat BPKP segera serahkan PKN perkara itu. Prinsipnya penetapan tersangka setelah ada PKN. Namun setelah ada PKN kami akan gelar perkara dulu,” kata Pinten.Pinten menegaskan pihaknya segera menuntaskan penyidikan ketiga perkara tersebut. Dan, setelah penyidikan dirampungkan, penyidik segera limpahkan ke kejaksaan untuk diteliti jaksa penyidik pada Kejari Kota Kupang.
“Kami segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan rehab rumah jabatan Wali Kota Kupang senilai Rp 1, 7 miliar,” ujar Pinten.(che)