Foto: AKP Didik Kurnianto
Kupang, kriminal.co – Sudah dua (2) kali Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Kupang, tidak memenuhi panggilan Polsek Kelapa Lima untuk dimintai keterangan terkait kasus sampah medis di lokasi RSU SK Lerik Kota Kupang.
Padahal, pihak Mapolsek Kelapa Lima telah melayangkan surat permintaan sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai ahli terkait kasus sampah medis.
Demikian diungkapkan Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho melalui Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto.kepada wartawan, Jumat (12/1).
Menurut Didik, jika memang kali ketiga pihak BLHD Kota Kupang tidak juga memenuhi permintaan Polsek Kelapa Lima untuk dimintai keterangan sebagai ahli maka Polsek Kelapa Lima akan bersurat ke BLHD NTT untuk menjadi saksi ahli.
“Kalau memang tiga kali tidak juga datang maka kami ajukan permintaan ke BLHD provinsi NTT,”ungkap Didik.
Dijelaskan Didik, permintaan tersebut hanya sebatas sebagai ahli dan itu kewenangan dari Kepala BLHD Kota Kupang untuk menunjuk salah satu perwakilan untuk dimintai keterangan sebagai ahli.
“Sudah dua kali tidak datang tanpa alasan yang jelas. Mereka hanya dimintai keterangan sebagai ahli saja,”ucapnya.
Didik kembali menegaskan, jika BLHD Kota Kupang dan BLHD Provinsi NTT masih juga menolak maka Polsek Kelapa Lima akan bersurat secara langsung kepada Kementerian BLH untuk dimintai sebagai ahli.(che)