Kupang, kriminal.co – Rendy Djamaludin Firmansyah, tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil kabur dari ruang tahanan setelah Rendy nekad merusak terali besi lubang angin di ruang tahanan Kejari Kota Kupang, Selasa (13/3). Ironisnya, Dikson nekad melakukan itu saat hendak dibelikan makan oleh petugas yang menjaganya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang Henderina Malo yang dikonfirmasi mengenai kejadian ini membenarkan adanya kejadian itu. “Benar ada tahanan yang kabur pada Selasa (13/3) lalu. Kita masih melakukan upaya pencarian,” kata Henderina.
Kasi Pidum yang akrab disapa Ina ini menjelaskan, tahanan itu kabur beberapa saat setelah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Oebobo, Selasa (13/3). “Tersangka baru dilimpahkan. Sudah dimasukan ke dalam tahanan. Tersangka kabur saat hendak dibelikan makan. Durasi waktunya sekitar 15 menit,” jelas Ina.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian. Juga dengan KP3L, ASDP dan pihak terkait lainnya. “Peran serta dari masyarakat juga sangat kami harapkan jika mengetahui keberadaan tersangka kami harap untuk memberi informasi kepada kami,” ujar Ina.
Sementara itu, Kapolsek Oebobo AKP. Yulianus Lau menyebutkan, tersangka Rendy Djamaludin Firmansyah beserta sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian, sudah dilimpahkan (tahap dua) oleh penyidik dari Polsek Oebobo kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Seksi Pidana Umum, Red) pada Selasa (13/3) pagi. “Kita sudah lakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang jam 11 siang. Selanjutnya kita dapat informasi bahwa tersangka kabur jam tiga sore,” ujar Yulianus saat diwawancara via telepon, Kamis (15/3) malam.
Menurut Yulianus, dengan dilakukannya pelimpahan berkas dan tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tersangka bukan lagi menjadi tahanan kepolisian dalam hal ini Polsek Oebobo. Sebab penahanan atas tersangka sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan. “Dengan tahap dua, penahanan tersangka bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian tapi sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” terangnya.
Untuk diketahui, tersangka Rendy adalah residivis kasus curanmor dan barang elektronik. Dia baru menghirup udara bebas pada Desember 2017 lalu. Pria yang berprofesi sebagai sopir tembak ini kembali diciduk aparat Polsek Oebobo pada pertengahan Februari 2018 lalu di Jalan Siliwangi, Kelurahan LLBK. Rendy diciduk karena kedapatan tengah menggunakan jam tangan milik Iqbal Hashari. Sebab korban Iqbal Hashari dalam laporan polisi mengaku kehilangan sejumlah barang seperti satu unit telepon genggam merek Oppo F1 plus warna gold, satu buah jam tangan, dua buah celengan dengan uang senilai Rp 3 juta, satu pasang sepatu serta koper berisi pakaian.
Saat diamankan, Rendy sementara mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam cokelat tanpa TNKB. Motor tersebut ternyata hasil curian. Dan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik Polsek Oebobo, polisi kembali mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa TNKB dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Spin dengan nomor polisi EA 4621 HB. Dua sepeda motor tersebut sudah dijual ke penadah atas nama Frengky Dius Iku. Dari tangan Frengky, polisi juga menyita satu buah handphone Nokia warna merah, satu buah handphone merek Oppo F3 dan satu unit laptop merek Assus yang dicuri pelaku Rendy di salah satu kos-kosan di bilangan Oesapa.
Rendy juga mengaku bahwa dalam melakukan aksi pencurian, dia dibantu oleh rekannya berinisial AA (kini DPO). Barang-barang hasil curian kemudian dijual dan uang hasil penjualan barang curian itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(che)