Foto : Paul Sinaleloe
Kupang, Kriminal.co – BPKP perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai lamban dalam melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus korupsi di NTT.
Disesalkan, hingga saat ini PKN dalam kasus dugaan korupsi Walikota Cup pada Dispora Kota Kupang belum juga dikeluarkan oleh pihak BPKP Perwakilan NTT.
Demikian diungkapkan Koordinator Devisi Anti Korupsi PIAR NTT, Paul Sinaleloe ketika dihubungi wartawan, Senin (7/10).
Menurut Paul, dengan lambannya PKN yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTT menunjukan bahwa BPKP Perwakilan NTT tidak mendukung penuntasan korupsi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika mereka lamban hitung kerugian negara maka dengan sendirinya mereka telah menunjukan bahwa BPKP NTT tidak mendukung penuntasan kasus korupsi di NTT,” kata Paul.
Selain kasus Walikota Cup, lanjut Paul, BPKP Perwakilan NTT juga lamban mengeluarkan hasil PKN dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan embung di Desa Mnela Lete Kabupaten TTS Tahun 2015 senilai Rp. 756 juta.
Untuk itu, tambah Paul, BPKP Perwakilan NTT segera mengeluarkan hasil PKN dalam kasus dugaan korupsi Walikota Cup dan pekerjaan Embung di Desa Mnela Lete di Kabupaten TTS.
“Saya berharap BPKP NTT segera keluarkan hasil PKN dalam dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Kupang Kota dan Kejari Kabupaten TTS,” harap Paul.
Menurut Paul, kerugian negara merupakan satu alat bukti dalam penuntasan kasus korupsi. Namun, jika itu belum juga dikeluarkan maka dengan sendirinya BPKP Perwakilan NTT telah menghambat atau tidak mendukung penuntasan kasus korupsi.(che/RR)