Home Kota Kupang Cabuli Anak Dibawah Umur, Kondektur Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kondektur Ini Terancam 5 Tahun Penjara

351
0
SHARE

Foto : Kompol I Gede Sucitra

Kupang, Kriminal.co – Yeski Funuk tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ini terancam 5 tahun penjara.

Yeski Funuk merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap korban FRL (16) yang tergolong anak dibawah umur.

Kasus pencabulan terhadap FRL (16) oleh Yeski Funuk terjadi di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Yeski Funuk merupakan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Akibat perbuatannya tersangka terancam 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra kepada wartawan, Selasa (7/5).

Dikatakan Kapolsek Alak, FRL yang menjadi korban ini sebelumnya menghilang dari rumah selama tiga (3) hari lamanya. Ternyata, korban diajak tersangka yang merupakan kekasih hatinya.

“Awalnya korban hilang dari rumah selama tiga hari. Nyatanya korban diajak tersangka yang adalah kekasihnya. Tersangka saat itu berprofesi sebagai kondektur,” terang Sucitra.

Karena tiga hari tidak pulang, lanjut Kapolsek, keluarga FRL melakukan pencarian namun tidak jua ditemukan. Namun, diketahui bahwa ternyata korban dan tersangka menginap dikediaman sang majikan yakni pemilik mobil microlet.

Dilanjutkannya, saat pulang ke rumah keluarga merasa aneh dengan sikap korban yang sangat berbeda dari sebelumnya. Karena merasa aneh, orang tua korban lalu menanyakan hal itu kepada korban dan diakuinya bahwa dirinya telah berhubungan badan selayaknya suami istri dengan tersangka.

Korban, tambah Sucitra, mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya dan tersangka telah beruhubungan intim sebanyak tiga kali.

Ditegaskan Kapolsek Alak, akibat perbuatan tersangka dirinya terancam 5 tahun penjara dengan melanggar pasal 81,” ujar Kapolsek Alak.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here