Home Kabupaten Kupang Curi Motor, Polsek Kelapa Lima Bekuk Warga Oeltua

Curi Motor, Polsek Kelapa Lima Bekuk Warga Oeltua

1165
0
SHARE

 

Kupang, kriminal.co –  Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya kendaraan roda dua di wilayah Kota Kupang kembali terjadi. Kini pelaku justru semakin berani melakukan curanmor di tempat umum. Seperti yang dialami korban Desiderius Abi. Sepeda motor merek Yamaha RX King dengan nomor polisi (nopol) DH 4949 D warna hijau les hitam diembat Melkianus Tudda Yagi, ketika sepeda motor milik korban diparkir di halaman kampus, di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Kupang, 19 Januari lalu.

Usai mengikuti proses perkuliahan, korban hendak kembali ke kos. Namun ternyata sepeda motor miliknya tak ditemukan di lokasi parkiran. Karena itu maka korban kemudian membuat laporan kehilangan satu unit sepeda motor di Mapolsek Kelapa Lima pada 24 Januari lalu dengan Nomor: LP/B/31/I/2018/Sektor Kelapa Lima.

Mendapat laporan kehilangan sepeda motor dari korban Desiderius Abi, tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima langsung melakukan pengembangan. Selasa (27/2) sekira pukul 19.30 Wita, tim Buser Polsek Kelapa Lima mendapat informasi  bahwa terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut, Melkianus Tudda Yagi, sementara berada di sebuah kos-kosan di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tim Buser Polsek Kelapa Lima dibawa pimpinan Kanit Reskrim, Ipda C. Manek, kemudian mendatangi kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Melkianus Tudda Yagi. Saat diamankan tim Buser Polsek Kelapa Lima, pelaku sementara berkunjung ke kos salah seorang teman kuliahnya. Dari hasil interogasi tim Buser, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya dibawa pengawalanan ketat, pelaku dibawa ke kediamannya di Kampung Bone, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang untuk mengambil barang bukti sepeda motor yang digasak beberapa waktu lalu. Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya saja, barang bukti sepeda motor yang digasak pelaku, ternyata sudah dirubah warna catnya menjadi warna merah. Ini sengaja dilakukan untuk mengelabui pemilik sepeda motor.

“Benar, kita berhasil amankan satu pelaku curanmor, Melkianus Tudda Yagi di sebuah kos-kosan di wilayah Lasiana. Setelah diinetogasi dia mengaku kalau sepeda motor yang diambil itu sudah dirubah catnya menjadi merah. Maka kita langsung ambil motor itu tadi malam (Selasa malam, Red) di rumahnya di Bone. Saat ini, dia sudah kita tahan di Mapolsek Kelapa Lima,” tegas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Rabu (28/2).

Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota ini, Melkianus Tudda Yagi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku baru sekali mencuri sepeda motor. Tapi untuk membuktikan pengakuannya itu, maka saat ini kita masih lakukan pendalaman lebih lanjut. Jadi, tidak menutup kemungkinan dia pernah melakukan tindak kriminal yang sama di tempat lain,” sebut Didik.

Kapolsek Kelapa Lima ini juga mengkronologiskan, sepeda motor milik korban Desiderius Abi digasak tersangka Melkianus Tudda Yagi pada Januari lalu ketika sepeda motor itu sementara diparkir di halaman kampus. Saat korban selesai kuliah dan akan pulang ke kos, ternyata sepeda motornya tak ditemukan. Karena kehilangan sepeda motor, maka korban kemudian melapor ke Polsek Kelapa Lima pada 24 Januari lalu.  “Saat kita amankan, dia hanya bisa pasrah tanpa ada perlawanan,” pungkas Kapolsek Kelapa Lima.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here