Foto: Terdakwa Mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh ketika disambut keluarga saat turun dari mobil tahanan Kejati NTT
Kupang, kriminal.co – George Nakmofa selaku kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Ngada sangatlah keliru.
Dirinya menilai bahwa dakwaan JPU Kejari Kabupaten Ngada sangatlah keliru karena salah dalam permusan bentuk dakwaan. Bahkan, dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Ngada dakwaan tersebut cacat hukum.
Demikian eksepsi yang dibacakan kuasa hukum George Nakmofa, Kamis (5/4) lalu di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam eksepsinya juga, George menguraikan bahww ada empat poin yang menjadi materi eksepsi mereka sebagai kuasa hukum terdakwa.
Dalam eksepsinya diutarakan poin yang pertama yakni penuntut umum telah keliru dalam perumusan bentuk surat dakwaan. Ada 8 alasan yang diutarakan soal poin tersebut yang pada intinya ada kekeliruan perumusan surat dakwaan.
Selain itu menurutnya dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena yang pertama tanah malasera seluas 14,2 hektare tersebut hingga saat ini masih terdaftar sebagai aset daerah kabupaten nagekeo namun disisi lain tanah tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 3.8 miliar.
Yang kedua, kata George, dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap soal perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
“bahwa dakwaan itu tidak cermat,tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan terdakwa,” ujar George.
Poin yang ketiga bahwa seharusnya yabg mengadili kliennya adalah pengadilan tata usaha negara bulan pengadilan tipikor.
Alasannya bahwa perbuatan terdakwa dasarnya adalah perbuatan formil materil dalam penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Dan poin yang terakhir adalah penetapan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga yang berwewenang menghitung kerugian negara.
Seharusnya kata dia yang berwenang mebgaudit kerugian negara adalah badan pemeriksa keuangan (BPK) namun dalam perkara ini dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Perbankan (BPKP).
Sementara itu kedua terdakwa lain yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagakeo, Julius Lawotan dan Petrus Wake mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagakeo ditemani oleh kuasa hukum mereka masing-masing Rian Kapitan dan Hendrikus Rema.
Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan.lahan Malesere dipimpin majelis hakim, Edy Pramono didampingi hakim anggota, Fransiska Paulina Nino dan Ali Muhtarom. Terdakwa Yohanes Samping Aoh didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa.(che)