Home Kota Kupang Dalami Kasus Kantor Gubernur, Jaksa Periksa PPK

Dalami Kasus Kantor Gubernur, Jaksa Periksa PPK

934
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Ambruknya plafon Kantor Gubernur NTT, kian menyita perhatian publik khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Gedung Sasando yang menjadi kebanggan masyarakat NTT yang dibangun dengan anggaran Rp 164 miliar harus ambruk hanya karena faktor alam (angin) semata.
 
Dalam kasus itu, tim penyelidikan Kejati NTT telah memeriksa sejumlah oknum sebagai saksi diantaranya,

Direktur Utama (Dirut) PT. Bina Karya, Ir. Kaerudin.
Sebelum memeriksa Dirut PT. Bina Karya, tim penyelidikan telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hypparcus Paoe.
Hypparcus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Kantor Gubernur NTT yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp 164 miliar.
Hypparcus Paoe selaku PPK dalam proyek itu telah diperiksa oleh tim penyelidikan Kejati NTT pada, Rabu (28/2) dan Kamis.(1/3) lalu oleh penyidik Jupiter Selan.
Asisten Intelejen (As Intel) Kejati NTT, Amran Lakoni kepada wartawan, Jumat (2/3) di Kantor Kejati NTT mengatakan bahwa sejauh ini kasus itu masih dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh tim penyelidikan Kejati NTT
“Kasusnya masih didalami lagi oleh tim penyelidikan dengan melakukan berbagai Pulbaket dan pemeriksaan saksi-saksi “kata Amran.
Diungkapkan Amran, tim penyelidikan akan terus melakukan Pulbaket dan pemeriksaan saksi – saksi terkait ambruknya plafon kantor Gubernur NTT, termasuk perusahaan yang mengerjakan proyek itu yakni PT. Waskita Karya.
 
“Yang jelas bahwa Pulbaket jalan terus dan juga pemeriksaan saksi – saksi. Tim juga akan periksa pihak yang mengerjakan proyek yakni PT.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here