Home Kota Kupang Di Tahun 2021, Jaksa Agung Canangkan Tujuh Program Skala Prioritas

Di Tahun 2021, Jaksa Agung Canangkan Tujuh Program Skala Prioritas

269
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Di Tahun 2021 ini, Jaksa Agung (JA) RI, ST. Burhanuddin, S. H, MH mencanangkan tujuh (7) program skala prioritas untuk Kejaksaan diseluruh wilayah Indonesia.

Tujuh program yang menjadi skala prioritas di Tahun 2021 ini diantaranya, pendampingan dan pengamanan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, S. H, MH yang dikonfirmasi perteleponan, Minggu (10/1)01/2021) siang tadi.

Dilanjutkan Abdul Hakim, program skala prioritas lainnya yakni pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional. Dan, pembentukan sumber daya manusia melalui pembangunan manajemen karier yang jelas, terstruktur, dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan yang tematik.

“Ada tujuh program skala prioritas dari jaksa agung untuk seluruh Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia di tahun 2021 ini,” ungkap Abdul.

Tambah Abdul, digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Program berikut, kata Abdul, penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

Selain itu dua program skala prioritas oleh jaksa agung diantaranya adalah penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara dan program skala prioritas yang terakhir yakni penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Abdul, tujuh program skala prioritas Jaksa Agung ini, wajib dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan diseluruh wilayah Indonesia di Tahun 2021 ini, termasuk Kejaksaan Tinggi NTT.

Terkait dengan tujuh program skala prioritas jaksa agung tersebut, Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin telah membentuk Satgas 53 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung RI, Dr. Sunarta, S. H, MH.

Selain itu, Jaksa Agung RI juga telah melantik Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Muliadi sebagai Ketua Satgas Penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat beberapa waktu lalu di Kejagung RI.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here