Home Kota Kupang Dibilang Perdata, Kajati NTT Ganti Ketua Tim Kasus Tanah Fatululi

Dibilang Perdata, Kajati NTT Ganti Ketua Tim Kasus Tanah Fatululi

387
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, akhirnya menunjuk ketua tim yang baru dalam kasus dugaan korupsi kasus aset negara di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sebelumnya, ketua tim penyidikan kasus tersebut adalah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT, Benua Purba, S. H namun hasil ekspose yang digelar, terpaksa Kajati NTT menunjuk ketua tim yang baru.

Dalam kasus ini, Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H menunjuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Rudi Margono, S. H, M. H sebagai ketua tim penyelidikan yang baru.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Jumat (26/03/2021) membenarkan adanya pergantian ketua tim dalam penanganan perkara aset negara di Fatululi.

Ketika ditanya alasan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H mengganti ketua tim, Abdul Hakim menjelaskan bahwa terkait pergantian ketua tim dirinya tidak begitu tahu secara pasti alasan pergantian ketua tim.

“Iya benar. Ada pergantian ketua tim penyelidikan kasus aset negara di Fatululi. Namun, alasan jelasnya seperti apa, saya tidak tahu pasti,” kata Abdul Hakim.

Ditegaskan Abdul, pergantian ketua tim ini mungkin saja menurut Kajati NTT untuk mempercepat proses penyidikan terkait kasus aset negara di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Mungkin saja pergantiannya untuk mempercepat prosea penyidikan kasus tersebut agar memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Abdul.

Ditegaskan Abdul, saat ini ketua tim dalam kasus itu adalah Wakajati NTT, Rudi Margono, S. H, M. H yang latar belakang merupakan Pidana Khusus (Pidsus).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kejati NTT menyebutkan bahwa dalam ekspose dihadapan Kajati NTT, Aswas Kejati NTT, Benua Purba, S. H mempertahankan bahwa kasus tersebut merupakan kasua perdata bukan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Namun, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT beranggapan bahwa kasus tersebut telah layak dan pantas ditetapkan tersangka pasalnya dua alat bukti telah terpenuhi.

Dengan dua alasan berbeda ini, maka Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H mengganti ketua tim yang mana sebelumnya adalah Aswas Kejati NTT, Benua Purba, S. H kini dipimpin Wakajati NTT, Rudi Margono, S. H, M. H.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here