Kupang, Kriminal.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH enggan membeberkan tersangka yang menjadi broker dalam kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp. 149 miliar.
Dalam kasus itu, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT negara mengalami kerugian hingga Rp. 127 miliar dari Rp. 149 miliar yang diajukan.
“Saya tidak bisa sebut siapa brokernya dan itu wartawan.pasti sudah tahu siapa makanya sebut broker. Ini menyangkut teknik penyidikan oleh penyidik Kejati NTT, ” kata Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH kepada wartawan, Minggu (28/6/2020) di Kantor Kejati NTT.
Dijelaskan Yulianto, soal siapa brokernya akan diungkap pada saatnya nanti namun untuk sementara belum bisa diumumkan ke publik karena itu merupakan teknik penyidikan dari penyidik.
Terkait dengan kasus Bank NTT Cabang Surabaya, lanjut Kajati, saat ini tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT dan tim Kejagung RI sedang melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka yakni Lomelin, Muhamad Ruslan dan Wiliam Kondrata.
Ditambahkan Yulianto, sejauh ini Kejati NTT berhasil menyita aset para tersangka Yohanes Ronal Sulayman senilai Rp. 90 miliar dan menyita uang tunai milik tersangka Muhamad Ruslan senilai Rp. 9, 5 miliar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya SS bertindak sebagai broker dan memiliki peran penting dalam pengajuan kredit hingga Rp. 149 miliar.
Bahkan, diduga dua oknum pegawai yang mana salah satunya mendapatkan mobil jenis Fortuner dan salah satu pejabat diduga mendapat mobil jenis Alpart.
Dan, diketahui saat ini mobil berjenis fortuner itu berada di tangan pegawai Bank NTT cabang Surabaya yang disimpan di Surabaya dan mobil jenis Alpart diketahui sedang berada ditangan oknum pejabat Bank NTT.(che)