Kupang, kriminal.co – Diduga syarat korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pada proyek sumur bor dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2015 lalu senilai Rp 2 miliar.
Dalam proses penyelidikan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa sejumlah oknum dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai, Malaka dan Kabupaten Belu.
“Untuk saat ini sudah 10 orang saksi yang sudah diperiksa masing – masing dari Kabupaten Belu, Malaka dan Kabupaten Manggarai,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan, Senin (29/10) ketika ditemui diruang kerjanya.
Ditegaskan Iwan, sebelumnya kasus dugaan korupsi pada Kementerian ESDM berstatus penyelidikan namun berdasarkan hasil ekspose tim penyidik kini kasus itu berstatus Penyidikan (DIK).
Iwan kembali menegaskan bahwa naiknya status kasus tersebut karena pada penyelidikan awal tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menemukan unsur pidana (perbuatan melawan hukum).
“Dalam proses penyelidikan awal penyidik Kejati NTT menemukan unsur pidana atau perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum,”tegas Iwan.
Terpisah, Ketua tim penyidik dalam kasus itu, S. Y. Teuf menambahkan bahwa dengan naik statusnya kasus itu dari Penyelidikan (LID) ke Penyidik (DIK), tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi oknum yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
“Yang jelas bahwa kasus itu akan kami bahwa sampai ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan. Karena yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah orang – orang terhormat semua,”ujar Teuf.(che)