Jakarta, Kriminal.co – Wacana hukuman mati oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin terhadap pelaku korupsi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri, disambut baik oleh Ketua KPK, H. Firki Bahuri.
Berdasarkan rilis yang ditetima wartawan dikatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.
Menurutnya, hal ini dikarenakan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Yang mana, semuanya itu diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya anti korupsi.
Dilanjutkannya, KPK juga telah melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada lagi peluang dan kesempatan untuk korupsi. Dimana, upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh asset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
Namun, kata Firli, korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti. “Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi,” katanya.
Ditegaskan Ketua KPK, wacana ini perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang Tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.(che)