Kupang, Kriminal.co – Setelah diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan dinyatakan lengkap, Senin (08/20/2021) tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT melakukan tahap II berkas perkara dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 Triliun.
Tahap II yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, S. H ketika dihubungi media ini, Senin (08/02/2021) sore.
Dijelaskan Kasi Penkum, penyerahan tahap II yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Mabar, setelah berkas perkara dari dua tersangka yakni Massimiliano De Reviziiz dan Nizzardo Fabio.
“Karena berkas sudah lengkap maka penyidik Tipudsus Kejati NTT melakukan tahap II ke tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Manggarai Barat (Mabar),” ungkap Abdul.
Dilanjutkan Abdul, penyerahan tahap II yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mabar ini disertai dengan barang bukti (BB) dan tersangka.
“Dalam pemyerahan tahap II ini, penyidik Tipidsus Kejati NTT serahkan barang bukti (BB) dan tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Manggarai Barat (Mabar),” sebut Abdul.
Penyerahan tahap II, kata Abdul, yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT kepada Kejari Kabupaten Mabar dilakukan didalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Masih kata Abdul Hakim, dengan dilakukannya penyerahan tahap II dari tim penyidik Tipidsus Kejati NTT kepada JPU Kejari Kabupaten Mabar, maka dalam waktu dekat JPU Kejari Mabar akan melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Topikor Kupang untuk disidangkan,” tambah Abdul.(che)