Home Kota Kupang Diperiksa 5 Jam, Polisi Segera Tetapkan TSK

Diperiksa 5 Jam, Polisi Segera Tetapkan TSK

1336
0
SHARE
Foto: Marsiana Y. Halek

Kupang, kriminal.co – Marsiana Y. Halek Direktris Utama Rumah Sakit Umum (RSU) SK Lerik Kota Kupang, Kamis (25/1) akhirnya memenuhi panggilan Mapolsek Kelapa Lima untuk diperiksa.

Marsiana diperiksa selama 5 jam terhitung sejak pukul 10:00 wita hingga pukul 15:00 wita. Marsiana diperiksa sebagai saksi terkait sampah medis yang ditemukan dilokasi RSU SK Lerik Kota Kupang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP AKBP Anthon C. Nugroho yang dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto diruang kerjanya mengatakan bahwa Marsiana saat ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus limbah medis yang ditemukan dilokasi RSU SK Lerik Kota Kupang.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Didik, saksi diperiksa sebanyak 28 pertanyaan oleh tim penyidik, Bripka Ben Yapet diruang unit PPA Polsek Kelapa Lima.
“Untuk sementara Marsiana diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Marsiana diperiksa selama 5 jam dan 28 pertanyaan dari penyidik,”terang Didik.
Setelah diperiksa, lanjut Didik, Polsek Kelapa Lima akan menggelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka dalam kasus limbah medis yang ditemukan di RSU SK Lerik Kota Kupang. Dan, tambah Didik, Polsek Kelapa Lima telah mengirim SPDP ke Kejari Kota Kupang.
“Setelah periksa Direktris RSU SK Lerik Kota Kupang kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegas Didik.
Terpisah, Direktris Utama RSU SK Lerik Kota Kupang, Marsiana Y. Halek yang dikonfirmasi usai diperiksa, mengaku bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik terkait kasus limbah medis.
Menurut Marsiana, dalam pemeriksaan itu dirinya dicerca 28 pertanyaan oleh penyidik Polsek Kelapa Lima.
Ditambahkan Marsiana, sampah tersebut bukanlah sampah milik RSU SK Lerik Kota Kupang. Dan, dirinya tidak mengetahui siapa pelaku pembuangan sampah dan dari mana asal sampah medis tersebut.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here