Foto: Leksi Foeh
Rote, Kriminal.co – Saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tengah mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Kantor Camat Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao.
Pasalnya, kuat dugaan pembebasan lahan untuk Kantor Camat RBD itu senilai Rp 7, 4 miliar diduga kuat beraroma korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Sunarta kepada wartawan, Rabu (7/2) membenarkan adanya penyilidikan terkait kasus dugaan pembebasan lahan untuk Kantor Camat Rote Barat Daya di Desa Oehandi Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao.
Dijelaskan Sunarta, sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum pejabat di Kabupaten Rote Ndao.
“Iya benar. Sekarang tim penyidik lagi melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kantor camat Rote Barat Daya senilai Rp 7, 4 miliar,”terang Sunarta.
Diungkapkan Sunarta, dalam kasus tersebut beberapa pejabat telah diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT diantaranya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Permukiman) Kabupaten Rote Ndao, Leksi Foeh dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Meki Mesakh.
Dijelaskan Sunarta, pemeriksaan terhadap pejabat di Kabupaten Rote Ndao dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.
Lanjut Sunarta, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan terus melakukan pendalaman atas.kasus itu dengan melakukan pemanggilan dan.pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi.
Terpisah, Kadis Permukiman Kabupaten Rote Ndao, Leksi Foeh ketika dihubungi wartawan via hand phone selulernya menolak untuk berkomentar atas pemeriksaan dirinya oleh Kejati NTT.
“Maaf tolong tanya langsung saja ke Kejaksaan Tinggi NTT karena saya sudah diperiksa biar lebih jelas nantinya,”kata Leksi.sambil mematikan hand phonenya.(che)