Kupang, kriminal.co – Jhon Sahertian selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Pedro Jaya Abadi segera duduk dikursi pesakitan untuk diadili sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014 – 2017 senilai Rp 180 miliar.
Selain Jhon Sahertian, Fransiskus Lee selaku Dirut PT. Arison Karya Sejahtera bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pekan depan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (15/3) lalu.
Hendrik Tiip JPU Kejati NTT, ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang membenarkan bahwa dirinya dan Benfrid Foeh selaku JPU Kejati NTT telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kasus tambak garam senilai Rp 180 miliar.
Dijelaskannya, dalam pelimpahan itu, JPU menyertakan barang bukti (bb), dakwaan, serta tersangka yakni Jhon Sahertian dan Fransiskus Lee.
“Kami sudah limpah di Pengadilan Tipikor Kupang berkas perkara tambak garam untuk tersangka Jhon Sahertian dan Fransiskus Lee,”ujar Hendrik.
Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara itu diterima langsung Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky. Dan, selanjutnya JPU tinggal menunggu.penetapan jadwal sidang oleh PN Kelas IA Kupang.
Terpisah, Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky mengaku bahwa telah menerima pelimpahan berkas perkara tambak garam sabu raijua. Dan, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh Ketua PN Kelas IA Kupang, Edy Pramono.
Untuk diketahui, dalam kasus itu, Fransiskus Lee merupakan kuasa direktur dari PT. Arison Karya Sejahtera dimana mengerjakan satu pake di Sabu Barat dengan luas lahan 16 Ha dengan besar anggaran Rp 8 miliar. Sedangkan fisik pekerjaan yang telah terealisasi baru mencapai 66 persen dengan nilai uang yang diterima 5, 6 miliar.
Sedangkan Jhon Sahertian merupakan direktur PT. Pedro Jaya Abadi juga mengerjakan pekerjaan tambak garam di Sabu Barat seluas 14 Ha dengan anggaran Rp 7 miliar. Hingga saat ini tersangka telah mengerjakan sebagian lahan yang progresnya mencapai 77 persen dengan nilai uang yang diterima sebesar Rp 5, 4 miliar.(che)