Home Kota Kupang Ditanya Soal Status Mobil Cawagub, Kabiro Setda NTT Membisu

Ditanya Soal Status Mobil Cawagub, Kabiro Setda NTT Membisu

726
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Peristiwa terbakarnya mobil yang ditumpangi Calon Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnony yang diduga mobil dinas dengan nomor polisi DH 5 diwilayah Desa Kakan, Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan, hingga saat ini masih menjadi misteri.

Pasalnya, belum ada satu pihakpun yang menyatakan bahwa mobil yang digunakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTT, Benny Litelnony saat berkampanye merupakan mobil dinas milik Wakil Gubernur NTT.
Kepala Biro Umum Setda NTT, Zakarias Moruk yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/4) hingga saat ini belum juga menjawabnya.
Kuat dugaan bahwa mobil yang digunakan Cawagub NTT, Benny Litelnony merupakan mobil dinas milik Wagub NTT sedangkan Benny Litelnony sementara ijin cuti untuk berkampanye. Pasalnya, Benny Litelnony merupakan salah satu Cawagub NTT periode 2018 – 2022.
Untuk diketahui, ketentuan tentang larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye diatur Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Bab VII, Pasal 63 menyebutkan pejabat negara atau calon incumbent yang mengikuti kampanye pada Pilkada 2018 wajib mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan negara dan selama masa Kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan serta menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lainnya.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here