Kupang, kriminal.co – Kamis (11/1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Dana Kas Daerah Kabupaten Sumba Timur, Tahun Anggaran 2005-2006.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Edy Pramono didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik. Terdakwa Daud Ndakularak didampingi kuasa hukumnya, Mel Ndaomanu. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Sumba Timur, La Ode.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk mengungungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta ahli maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis selama 1 tahun penjara,” kata hakim Edy Pramono.
Selain pidana badan selama 1 tahun, lanjut hakim, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Ditegaskan hakim, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.