Home Kota Kupang Divonis Satu Tahun, Thomas More Segera Dieksekusi Jaksa

Divonis Satu Tahun, Thomas More Segera Dieksekusi Jaksa

357
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA) RI, terkait kasus korupsi asset berupa tanah didepan Hotel Sasando Kupang, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Thomas More selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, kepada wartawan, Jumat (21/01/2022) menegaskan bahwa Thomas More mantan Kepala BPN Kota Kupang segera dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H.

Eksekusi itu, kata Abdul, segera dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menerima salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Menurut Abdul, berdasarkan putusan kasasi MA RI menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun, katanya, terdakwa Thomas More dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam dakwaan subsidair.

Berdasarkan putusan MA RI, lanjut Abdul, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas More selama satu (1) tahun penjara. Selain itu, terdakwa Thomas More diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 50. 000. 000, subsidair dua (2) bulan kurungan.

“Sesuai putusan Mahkama Agung RI, terdakwa Thomas More dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Abdul Hakim.

Terpisah, JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, menambahkan bahwa dalam putusan kasasi MA RI menyatakan bahwa barang bukti berupa tanah yang telah bersertifikat dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Kupang.

“Barang bukti Nomor 161 sampai dengan 200 berupa tanah dan sertifikat dirampas untuk Negara cq Pemerintah Kota kupang,” tambah Hendrik.

Hendrik menegaskan bahwa paling lambat pekan depan, jaksa eksekutor pada Kejati NTT bakal melakukan eksekusi terhadap terpidana Thomas More berdasarkan putusan MA RI.

Secara terpisah, Joshua Nainatun, S. H selaku kuasa hukum Thomas More kepada wartawan mengaku bahwa hingga saat ini pihalnya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait rencana eksekusi jaksa.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari jaksa terkait eksekusi terhadap Thomas More,” kata Joshua.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here