Home Timor Divonis Tiga Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Sita Harta Vinansius Bian Seran

Divonis Tiga Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Sita Harta Vinansius Bian Seran

646
0
SHARE

Belu, Kriminal.co – Vinansius Bian Seran selaku penjabat Kepala Desa Makthian, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, divonis selama tiga (3) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Vinansius Bian Seran dijatuhi hukuman selama 3 tahun oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 lalu senilai Rp. 400 juta.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Kabupaten Belu, Michael A. F. Tambunan kepada wartawan, Jumat (26/03/2022) malam tadi.

Dijelaskan Michael, selain dipidana selama tiga (3) tahun penjara, terdakwa Vinansius Bian Seran diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 200. 000. 000 subsidair tiga (3) bulan kurungan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa, sehingga dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan membayar denda Rp. 200 juta,” kata Michael.

Ditambahkan Michael, selain pidana badan selama tiga tahun dan denda sebesar Rp. 200. 000. 000 subsidair 3 bulan kurungan, Vinansius Bian Seran juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 361. 726. 567, 50.

Dalam amar putusan itu, kata Michael, majelis hakim menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak menbayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.

Dan, apabila itupun tidak mencukupi untuk menutup kerugian keuangan negara, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu (1) tahun.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu maka seluruh harta akan disita untuk dilelang. Jika, tidak cukup juga maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun, ” tegas Michael mengulang putusan hakim kepada Vinansius.

Menurut Michael, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsisebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here