Sulbar, Kriminal.co – Berakhir sudah pelarian Ruspahri terpidana dalam kasus korupsi dana hibah program keaksaran dasar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Ruspahri merupakan salah satu terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar sejak tahun 2014 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Jhony Manurung, S. H, MH kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) mengatakan bahwa terpidana merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah program keaksaran dasar pada Dinas Pendidikan provinsi Sulbar.
Dikatakan Jhony, terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Sulbar) Sulbar sejak tahun 2014 lalu.
“Ruspahri merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana hibah dalam program keaksaran dasar pada Dinas Pendidikan Sulbar tahun 2012 lalu,” kata Jhony.
Dijelaskan Jhony, dalam kasus ini Ruspahri divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju dengan nomor : 13/Pid. Sus/ 2018/ PN. Mamuju tanggal 24 Desember 2018 selama 4 tahun penjara.
Selain itu, kata Jhony, terpidana juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsidair enam (6) bulan kurungan dan terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 270. 250. 000 subsidair 1 tahun dan 6 bulan kurungan.
Dijelaskan Jhony, kasus korupsi dana hibah program keaksaran dasar ini digelar secara in absensia (tanpa kehadiran terpidana) oleh Pengadilan Tipikor Mamuju karena terpidana melarikan diri sejak 13 September 2013 lalu.
Ditambahkan Jhony, terpidana ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulbar pada sebuah pulau terpencil di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
“Terpidana ditangkap disebuah pulau terpencil di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Dalam penangkapan, tim Tabur Kejati Sulbar dibantu oleh masyarakat setempat,” terang Jhony.(che)