Kupang, kriminal.co – Daniel Tagu Dedo dan Eduardus Bria Seran, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT pusat diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi pada Bank NTT.
Kedua mantan pejabat ini diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang, terkait kasus dugaan korupsi di Bank NTT senilai Rp 14, 5 miliar.
Daniel Tagu Dedo dalam kasus itu diperiksa Kasi Datun Kejari Kota Kupang sedangkan Eduardus Bria Seran diperiksa Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere.
Selain kedua mantan pejabat pada Bank NTT ini telah diperiksa, tim penyidik Tipidsus juga turut memeriksa Analisis Kredit pada KCU Bank NTT, Geral Rohi.
Gerald Rohi Analisis Kredit Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT ketika dihubungi wartawan via HP selulernya mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan hal itu untuk itu dirinya meminta Humas Bank NTT untuk menjelaskan terkait dirinya diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Gerald Rohi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
“Maaf om, saya tidak punya kewenangan untuk jelaskan soal saya diperiksa jaksa, yang berwenang untuk jelaskan kasusnya itu Humas Bank NTT Kantor Pusat,”ungkap Gerald.
Ditambahkan Gerald, dirinya hanyalah pelaksana pada kantor dimana dirinya bekerja bukanlah humas yang bisa menjelaskan letak kasus yang didalami oleh jaksa.
“Saya kerja pada perusahaan yang punya aturannya jadi saya tidak bisa jelaskan apa-apa. Langsung saja tanya ke Humas Bank NTT kantor utama,”elak Gerald.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menjelaskan bahwa awalnya kredit macet diberikan kepada Subasuka Kupang senilai Rp 3, 5 miliar. Namun karena macet dalam penyetoran maka ditambahkan lagi menjadi Rp 5 miliar.
Dalam perjalanan, proses kredit itupun menjadi macet. Lalu adapun oknum tertentu yang menyiasiati dengan kembali memberikan kredit lagi senilai Rp 14, 5 miliar namun dalam perjalanan kredit macet itu disiasati menjadi jual lebih yang diduga direkayasa oleh pihak Bank NTT pusat.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi itu tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa, Mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo, Mantan Dirut Bank NTT, Eduardus Bria Seran, Adrianus Ceme mantan Dirum Bank NTT, dan Thomy Ndolu mantan Direktur Kepatuhan Bank NTT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dikatakan bahwa Mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo bakal kembali dipanggil tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang untuk diperiksa terkait kasus kredit macet tersebut.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Christopel Malaka yang dikonfirmasi enggan menjelaskan kasus itu bahkan dihubungi wartawan via HP selulernyapun tidak direspon.(che)