Foto: Adrianus Ceme, Aldi Rano, Salmon Randa Terru dan Zuraida Sain ketika menjalani prrsidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (18/1) lalu
Kupang, kriminal.co – Setelah Salmon Randa Terru menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT (Microsoft lisensi) tahun 2015 lalu, kini menyusul dua terdakwa lainnya yakni Adrianus Ceme Mantan Dirum Bank NTT dan Aldi Rano selaku ketua panitia pengadaan.
Dua terdakwa tersebut menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 125 juta pada, Rabu (17/1) lalu melalui keluarga para terdakwa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Sunarta yang dikonfirmasi wartawan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase, Sabtu (20/1) membenarkan adanya penitipan uang pengganti kerugian negara.
Dijelaskan Gaspar, dalam kasus dugaan korupsi tersebut kini tiga terdakwa yakni Salmon Randa Terru, Adrianus Ceme dan Aldi Rano telah menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Dari penitipan oleh tiga terdakwa, kata Gaspar, total uang pengganti yang telah dititipkan baru mencapai Rp 375 juta dari kerugian negara yang mencapai Rp 2, 1 miliar.
“Sudah tiga terdakwa yang titipkan kerugian negara antara lain Salmon Randa Terru, Adrianus Ceme dan Aldi Rano. Total penitipan uang pengganti baru mencapai Rp 375 juta dari Rp 2, 1 miliar dari kerugian negara,”ujar Gaspar.
Menurut Gaspar, ini merupakan salah satu etikat baik dari para terdakwa dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada Bank NTT.
Diungkapkan Gaspar, ini akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan tuntutan kepada para terdakwa nantinya karena menjadi salah satu alasan yang meringankan para terdakwa.
“Ini salah satu etikat baik dari para terdakwa dan akan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan bagi JPU nantinya,”ungkap Gaspar.(che)