Kupang, kriminal.co – Jumat (6/4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Waimangura Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2015 senilai Rp 5 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Jemmy L. Tanjung didampingi hakim anggota Muhamad Soleh dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Roby Chandra didampingi kuasa hukumnya, Nikolas Ke Lomi dan Novan Manafe. Sedangkan Terdakwa Didimus Ola Tokan didampingi kuasa hukumnya, Fransisco B. Bessi. Turut hadir JPU Kejari Sumba Barat, Soleman Bola.
JPU Kejari Sumba Barat dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa kedua terdakwa telah tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi -saksi, ahli dan terdakwa, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut masing selama 3 tahun penjara,” tegas JPU Kejari Sumba Barat, Soleman Bola.
Selain pidana badan 3 tahun penjara, lanjut JPU, kedua terdakwa diwajibkan untuk membayar denda masing – masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut, tidak dibayar satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.
Soleman Bola JPU Kejari Sumba Barat dalam tuntutannya kembali menegaskan bahwa untuk terdakwa Roby Chandra diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian sebesar Rp 500 juta lebih. Dan, jika terdakwa tidak membayar UP tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta akan disita untuk dilelang. Dan, apabila itupun tidak cukup untuk menutupi kerugian negara maka akan ditambah dengan pidana kurungan selama 1, 6 tahun. Sedangkan Didimus Ola Tokan dibebaskan dari UP karena tidak dinikmatinya.
Menurut JPU Kejari Sumba Barat, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim Jemmy Tanjung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh masing – masing kuasa hukum terdakwa.(che)