Kupang, kriminal.co – Robby Chandra selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Nasional Jaya dan Thomas Ola Tokan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 5 miliar, akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam vonis yang dijatuhi majelis hakim untuk kedua terdakwa sama. Dimana, untuk terdakwa Robby Chandra divonis selama 2 Tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 538.194.617 subsidair 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Thomas Ola Tokan divonis selama 2 tahun dan terdakwa diwajibkan untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999
Usai menyimak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa Thomas Ola Tokan melalui kuasa hukumnya, Fransisco B. Bessi menyatakan banding.
“Ya, setelah pikir-pikir, kami putuskan melakukan banding. Bagi kami putusan hakim masih jauh dari rasa keadilan, karena sebagai PPK klien kami sama sekali tidak menikmati uang negara hasil kejahatan itu. Segera kita masukan memori banding ke Pengadilan,” kata Fransisco.
Sementara itu terdakwa Robby Chandra selaku Direktur PT Nasional Jaya memutuskan menerima putusan hakim.
Novan Manafe selaku penasihat hukum Robby Chandra, mengatakan, pihaknya telah memutuskan menerima putusan hakim. “Kita sudah putuskan terima putusan hakim,” kata Novan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat Soleman Bolla yang dikonfirmasi, mengatakan, jika terdakwa melakukan banding maka pihaknya juga akan melakukan Upaya hukum banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi NTT.
“Kami prinsipnya kalau terdakwa banding maka kita juga banding. Kalau terdakwa terima putusan, bararti kita juga terima,” tandas Soleman.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim. Jemmy L. Tanjung Utama didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq.(che)