Home Kota Kupang Dua Terdakwa Kasus Tambak Garam Sabu Didakwa Pasal Berlapis

Dua Terdakwa Kasus Tambak Garam Sabu Didakwa Pasal Berlapis

1777
0
SHARE
Kupang, kriminal.co – Jhon Sahertian dan Fransiskus Lee, dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Kamis (23/3) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang perdana dengan agenda pembaac dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim, Edi Pramono didampingi hakim anggota, Fransiska Paulina Nino dan Jemmy L. Tanjung. Kedus terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Lesly Lay dan Benyamin Rafael cs. Turut hadir JPU Kejati NTT, Benfrid Foeh dan Hendrik Tiip.
Dalam dakwaan JPU Kejati NTT menyebutkan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primeir dan dakwaan subsider. Untuk dakwaan primeir JPU menerapkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk dakwaan subsidernya JPU menerapkan pasal 3 ayat 1 UU RI jo pasal 18 UU RI no 20 tahun 2001.
Untuk diketahui Fransiskus Lie adalah kuasa direktur PT Arison Karya Sejatrah dan ia mengerjakan proyek fisik tambak garam seluar 16 hektar di sabu barat dengan nilai kontrak 7.981.760.000. Dari pekerjaan tersebut negara mengalami kerugian sebesar 2.946.273.358.
Sementara Jhon Sahertian adalah direktur PT Pedro Jaya Abadi yang mengerjakan pembangunan fisik tambak garam paket sabu barat dua dengan nilai kontrak 6.997.522.000 dengan luas lahan 14 hektar. Kepadanya juga dari progres fisik terpasang negara telah membayar kepadanya atas progres fisik terpasang dengan total pembayaran 5.440.573.358. Maka dari pekerjaan tersebut juga mengakibatkan adanya kerugian pada keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah sabu rai jua sebesar 2.441.358.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here