TTU, Kriminal.co – Setelah diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU Tahun 2015 – 2020 akhirnya dinyatakan lengkap (P – 21).
Setelah dinyatakan lengkap (P – 21), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTU langsung melakukan tahap II atau melakukan pelimpahan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTU.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H, ketika dihubungi wartawan, Jumat (11/06/2021) malam.
Dalam kasus ini, kata Lambila, tim penyidik Kejari Kabupaten TTU telah menetapkan dan menahan dua (2) orang tersangka (TSK) diantaranya Herminigildus Tob selaku mantan Kepala Desa Naikake B dan Milkior Tob selaku bendahara Desa Naikake B.
Dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, kata Lambila, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten TTU segera melakukan pelimpahan berkas perkara dana desa Naikake B ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk segera disidangkan.
“Karena sudah lengkap dan diserahkan ke tangan penuntut umum oleh penyidik, maka penuntut umum segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan disana,” tambah mantan Kasi Dik Kejati NTT ini.
Menurut jaksa terbaik se – Indonesia ini, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Naikake B, berdasarkaj hasil perhitungan, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 1, 7 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.
Dotambahkan Kajari TTU, dalam kasua ini juga tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU telah menyita dua (2) unit mobil dum truck milik tersangka Herminigildus Tob dan menyita sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp. 300 juta dari tangan tersangka.
“Yang sudah kami sita dari tersangka (mantan Kades) adalah dua (2) unit mobil dum truck dan uang senilai Rp. 300 juta,” jelas Lambila.(che)