Kupang, kriminal.co – Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 15 KWP di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, maka dua tersangka yakni Daniel Zacharias dan Johanes Mesah segera diadili (mejahijaukan) di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pasalnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti, setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT melengkapi semua petunjuk yang diberikan sebelumnya.
Berkas perkara tersebut pernah dikembalikan dengan petunjuk oleh jaksa, setelah dalam penelitiannya, menemukan adanya kekurangan yang harus segera dilengkapi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan via Hand Phone (HP) selulernya , Minggu (9/9), membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
Dijelaskan Iwan, setelah dinyatakan oleh jaksa peneliti berkas pada bidang Tipidsus Kejati NTT, maka berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“iya benar. Berkas perkara dengan tersangka Daniel Zacharias dan Johanes Mesah telah P-21, oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT, “kata Iwan.
Dengan penetapan berkas perkara P-21 tersebut, selanjutkan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua.
Dilanjutkan Iwan, setelah pelimpahan tahap kedua, Kejati NTT segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk merampungkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.(che)